Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Masih Bertugas di Pemkot Tangerang
TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, tetap bertugas di Pemkot meski telah ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Tihar saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
"Beliau masih menjalankan tugas, tetapi tetap mengikuti proses hukum yang dijalani," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).
Nurdin menjelaskan, penetapan tersangka tidak menyebabkan Tihar ditahan karena kasus ini berbeda dari kasus pidana.
"Penetapan tersangka pada sanksi administratif paksaan pemerintah tidak menyebabkan yang bersangkutan ditahan. Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana," tambahnya.
Nurdin menegaskan pemerintah sudah menjalankan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Februari 2022.
"Saya pastikan sanksi administratif yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup sudah kami jalankan sebaik-baiknya," ucapnya.
Sanksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022.
Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami terus berusaha melaksanakan sanksi administratif yang sedang diterapkan," tegasnya.
Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK karena diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif.
"Hasil pengawasan menunjukkan kewajiban sanksi administratif tidak dipenuhi, sehingga kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum pidana," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Laboratorium menemukan tingginya pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing.
"Hasil analisis menunjukkan parameter pencemaran BOD dan COD jauh melebihi baku mutu. Ini memperkuat dugaan pelanggaran," jelas Rasio.
Tihar terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika dugaan pencemaran lingkungan terbukti, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.