Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Dokumentasi Palsu demi Cairkan Dana
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Gatot Arif Rahmadi (GAR), selaku pemilik EO bodong GR-Pro melancarkan aksinya dengan membuat dokumentasai palsu.
Gatot bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM) menciptakan kegiatan seni budaya fiktif yang dibuat seolah-olah asli.
"Kegiatan pagelaran seni, kemudian diberi seragam sebagai penari dan foto-foto di panggung, diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian," kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Padahal, kegiatan tersebut tak pernah ada. Ketiganya bekerja sama membuat acara tersebut demi mencairkan dana anggaran lewat surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Dibuat (surat) pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO," katanya.
Agar semakin dipercaya, SPJ juga dilengkapi stempel dari pengelola. Stempel ini diketahui juga palsu.
"Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan. Semua masih kami telusuri," ucapnya.
Gatot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025).
Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fairza Maulana.
Kejati akan terus mendalami terkait kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini. Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah.
Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta menonaktifkan Iwan dan Fairza dari jabatan mereka.
Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).