Tersangka Korupsi di Pekanbaru Acungkan 2 Jempol dan Goyangkan Badan
PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Yose Saputra (43), ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana hibah, Jumat (10/1/2025).
Selain Yose, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru juga menangkap Ade Siswanto (37), selaku mantan Bendahara Umum LAMR Pekanbaru.
Yose dan Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Keduanya hari ini juga diserahkan ke kejaksaan.
Yose dan Ade dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Keduanya memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.
Selain itu, keduanya sama-sama memakai topi dan masker penutup wajah.
Namun, ada momen yang tak biasa dilakukan oleh Yose Saputra.
Setelah selesai konferensi pers, Yose dan Ade hendak dibawa ke mobil untuk menuju kejaksaan.
Sambil berjalan, Yose tampak dua kali mengacungkan jempolnya.
Kompas.com sempat bertanya kepada Yose apakah ada hal yang ingin disampaikan.
Namun, dia hanya menggelengkan kepalanya sebagai pertanda tidak memberikan penjelasan.
Setelah itu, dia berhenti sejenak dan malah menggoyang-goyangkan badannya.
Gestur yang dilakukan oleh Yose menunjukkan seolah-olah dirinya tidak bersalah.
Yose juga terlihat tidak ada rasa malu setelah ditangkap karena diduga korupsi.
Ia hanya tampak santai.
Sementara Ade Siswanto hanya diam dan berjalan menuju mobil yang dikawal petugas kepolisian.
Untuk diketahui, Yose Saputra dan Ade Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, mengatakan, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 723.500.419.
"Terkait dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru, kita telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hari ini, kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," kata Markus saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat.
Yose Saputra merupakan Ketua LAMR Pekanbaru periode 2019-2024.
Sedangkan Ade Siswanto adalah Bendahara Umum LAMR Pekanbaru pada periode yang sama.
Yose sendiri ternyata seorang mantan polisi.
Hal itu dibenarkan oleh AKP Markus.
"Benar. Tersangka dulunya pernah jadi anggota Polri. Terakhir bertugas di Polda Riau. Pangkatnya tidak tahu," kata Markus.
Yose dan Ade diduga melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Pekanbaru ke LAMR Pekanbaru senilai Rp 1 miliar pada tahun 2020.
Namun, dana hibah yang dicairkan dalam dua tahap diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
"Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up," ungkap Markus.
Dia menyebut, tersangka Yose diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp 70 juta untuk keperluan pribadi.
Sementara Ade Siswanto diduga memalsukan bukti transaksi berupa kuitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp 723.500.419.
Ia juga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.
"Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi," kata Markus.
Dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sisanya, sebesar Rp 933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah.