Tersangka Korupsi KUR Sapi di Mataram Serahkan Diri Setelah Kabur ke Sejumlah Wilayah
MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pengadaan sapi di Kota Mataram, berinisial MSZ, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (15/1/2025).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, tersangka datang menyerahkan diri ke Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka MSZ merupakan offteker pengadaan KUR sapi pada bank syariah milik pemerintah di Kota Mataram.
"MSZ adalah tersangka keempat dari kasus ini, yang mana tiga tersangka terlebih dahulu sudah kita amankan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB," kata Dedie di Mataram.
Dedie mengatakan, tersangka sempat kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejati NTB.
Tersangka sempat kabur ke sejumlah wilayah seperti Kalimantan Selatan, Jakarta, Gunung Sindur Bogor, Cirebon dan Bali.
"Selama tiga hari di kota Cirebon, HP mati dan berganti nomor yang bersangkutan. Kita pantau setelah itu muncul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram dari situ kita ikuti yang bersangkutan kita tracing dan posisinya di Provinsi Bali," kata Dedie.
Dalam pelariannya, tersangka MSZ sempat melakukan upaya hukum gugatan praperadilan terhadap Kejati NTB terkait keberatan atas penetapannya menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Saat itu, tersangka diwakili oleh tim penasihat hukumnya untuk beracara di Pengadilan Negeri Mataram. Sedangkan tersangka MSZ mengikuti sidang praperadilan tersebut secara daring atau virtual dari luar Kota Mataram.
Dari hasil skrining tim intelijen Kejati NTB, saat itu tersangka tengah berada di Bali.
Perkara praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menolak praperadilan tersebut.
"Dinyatakan dalam praperadilan bahwa tim penyidik Kejati NTB sudah sah dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Dedie.
Sebelumnya, Kejati NTB telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MSZ. Namun, tersangka mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat melarikan diri dari Kota Mataram.
Dedie menyebutkan, sebelum tersangka menyerahkan diri ke Kejati NTB, posisi tersangka saat itu sudah terjepit karena tim Kejati sudah mengetahui keberadaan tersangka dan tim sudah berangkat ke lokasi.
"Mungkin karena selisih jalan akhirnya yang bersangkutan datang ke sini dan menyerahkan diri," kata Dedie.
Tersangka MSZ akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal sejak 15 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Sampai saat ini, sudah ada empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BSI Mataram yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTB. Kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negara Rp 8,2 miliar.
Dari total Rp 8,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 1,5 miliar diduga mengalir ke tersangka MSZ.
Empat tersangka yang sudah diamankan Kejati NTB di antaranya SE, mantan pejabat PT BSI Mataram, M, anggota dewan terpilih Kabupaten Lombok Tengah, MSM, mantan anggota dewan Lombok Tengah dan MSZ dari pihak swasta.