Tersangka Korupsi Pemilik EO Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud, Disediakan Kadisbud
JAKARTA, KOMPAS.com - GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro sekaligus tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta memiliki ruangan sendiri di Disbud Jakarta.
Ruangan GAR disediakan oleh Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Patris, GAR menempati ruangan di Disbud Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kejati kini tengah mendalami, apakah GAR membayar uang sewa ruangan atau tidak.
Patris mengungkapkan, dalam kasus ini GAR berperan memonopoli kegiatan di Dinas Kebudayaan.
"EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut. Kami masih dalami apakah EO ini juga dipakai di dinas lain," tuturnya.
GAR kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025). Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, yakni Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM.
Kejati juga masih terus mendalami kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.
Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).
Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan. Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).
"IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelas Patris.