Tersangka Pembunuh Nenek dan Cucu di Kaur Bengkulu di Bawah Pengaruh Obat Samcodin
BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kaur, Bengkulu, telah menangkap F (18), pelaku pembunuhan terhadap Bidah (80) dan cucunya, Yeti (13), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Rabu (8/1/2025).
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah pencurian motor milik korban.
Namun, saat F melancarkan aksinya, korban terbangun sehingga ia nekat menggorok leher keduanya.
"Motifnya memang mencuri motor, namun korbannya terbangun," ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (11/1/2025).
Yuriko juga mengonfirmasi bahwa pada saat melakukan aksinya, F berada di bawah pengaruh obat samcodin yang dikonsumsi secara berlebihan.
"Benar, tersangka melancarkan aksinya di bawah pengaruh mabuk pil samcodin," ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan dan mencuri motor, F melarikan diri.
Namun, motor curian tersebut ditinggalkan di suatu lokasi dan kemudian ditemukan oleh polisi.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan menemukan F yang sempat bersembunyi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebelum akhirnya pindah ke Kota Bengkulu hingga berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Bidah dan Yeti ditemukan tewas dengan luka sobek di leher pada pukul 07.00 WIB, Jumat (20/12/2024).
Jasad keduanya ditemukan oleh warga setempat, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.