Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir
SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, belum ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter ARL.
Hal serupa berlaku bagi dua tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyatakan kekhawatirannya terkait hal tersebut.
"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/12/2024).
Misyah menegaskan, keluarga korban berhak mengajukan permohonan agar Polda Jawa Tengah segera menahan para tersangka.
"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Dia menegaskan, penyidikan telah berlangsung sesuai prosedur.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Total barang bukti yang diamankan adalah Rp 97.077.500, uang hasil dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ungkap Artanto.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan langsung dilayangkan Nuzmatun Malinah, ibunda korban.