Tersangka Penganiayaan Anak di Jayapura Terancam Dipecat dari ASN di Papua

Tersangka Penganiayaan Anak di Jayapura Terancam Dipecat dari ASN di Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com - NS (36), tersangka penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun berinisial AS, terancam dipecat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Papua pada Senin (6/1/2025).

NS dan suaminya, JS (36), yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Kota Jayapura.

Ramses menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh NS, yang menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua.

"Sebagai orang tua, seharusnya mereka bertanggung jawab untuk mendidik anak secara manusiawi."

"Tindakan yang melanggar hukum ini sudah masuk dalam pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga harus diproses secara hukum," ungkap Ramses.

Lebih lanjut, Ramses menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh ASN di Provinsi Papua.

“Sebagai CPNS, ada aturan yang berlaku yang tidak mentolerir kekerasan apapun, apalagi di dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak," ujarnya.

Mengenai mekanisme pemecatan, Ramses menyatakan bahwa jika proses hukum pidana sudah inkrah dan terdapat putusan pengadilan, maka tersangka dapat dipecat.

“Biarkan proses hukum berjalan, jika nanti dipecat, kita akan melakukannya sesuai mekanisme aturan hukum," pungkasnya.

Sumber