Tersangka TPPU Judol Hotel di Semarang Dirawat di RS karena Sakit Stroke
Bareskrim Polri menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan barang bukti sitaan sebuah hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polisi menjelaskan untuk tersangka FH belum ditahan karena mengalami stroke dan dirawat di RS.
"Terkait dengan tersangka, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Brigjen Helfi menegaskan proses penindakan tak terganggu meski pihak tersangka sedang sakit. Dia juga menjelaskan terhadap tersangka sesuai undang-undang tidak wajib dilakukan penahanan.
"Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita," terang Helfi.
FH dan korporasi PT AJP ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Untuk PT AJP, terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," tutur Helfi.
Sebelumnya, Polisi menyebut FH merupakan Komisaris dari tersangka korporasi PT AJP.
"FH sendiri di PT AJP sebagai Komisaris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan FH menggunakan PT AJP selaku perusahaan yang membangun Hotel Aruss sebagai tempat cuci uang hasil judi online. Dalam membangun Hotel Aruss, FH juga menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.
"Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima," jelas Helfi.
Sementara untuk hasil keuntungan pengoperasian hotel pun masuk ke rekening FH. Helfi menerangkan jika PT AJP sudah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.
"Kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. PT AJP berdiri tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH," terang Helfi.
Simak Video ‘Ini Uang Rp 103,2 M yang Disita Polisi Terkait TPPU Judol’
[Gambas Video 20detik]