Tersinggung Disebut Gemuk, Pemuda Bunuh dan Sembunyikan Jasad PSK di Hotel Semarang
SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Eko Prasetyo (22) ditangkap setelah membunuh seorang pekerja seks usai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Setelah Eko membunuh korban, jasad korban disembunyikan di dalam kamar hotel.
Pembunuhan tersebut terjadi setelah Eko merasa tersinggung dengan komentar korban yang menyebutnya berbadan gemuk.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa Eko awalnya memesan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.
Namun, saat pekerja seks yang dipesan tiba di hotel, Eko mengeluhkan penampilan korban yang tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
"Pelaku komplen karena yang hadir tidak sesuai. Kok kamu gemuk, di foto tidak. Kira-kira tersangka komplainnya seperti itu. Tapi transaksi tetap dilakukan untuk bersetubuh," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (11/11/2024).
Setelah berhubungan seks, korban pergi ke kamar mandi dan menyindir Eko yang berbadan gemuk.
Sindiran tersebut membuat Eko tersinggung dan sakit hati, sehingga ia menyerang korban dengan mencekiknya hingga meninggal di kamar mandi.
"Jenazah korban lalu disembunyikan di bawah tempat tidur. Pelaku ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu sore," ungkap Irwan.
Saat ditanya oleh awak media, Eko mengaku melakukan transaksi senilai Rp 500.000 dan telah menginap di hotel tersebut sejak Selasa, meninggalkan keluarganya.
"Ke hotel minggat dari rumah, dari istri dan keluarga, anak dua," kata Eko.
Eko menjelaskan bahwa ia merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menyindirnya.
"Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi, ‘kamu orang gemuk kok pesen michat, bikin enggak enak saja’. Korban mau keluar, saya dorong, saya cekik di kamar mandi, setengah 5 sore. Saya pindahkan di kolong kasur jam set 8 malam. Paginya saya pergi dari hotel," aku tersangka.
Selain itu, Eko juga mencuri handphone korban dan membawa kunci kamar hotel.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Pelaku ditangkap polisi pada hari Minggu jam 01.00 WIB malam di Terminal Boyolali. Sehari-hari tersangka berjualan siomay," tandas Irwan.