Terungkap, 30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak

Terungkap, 30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak

SRAGEN, KOMPAS.com - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen pemilik kendaraan berplat nomor Sragen menunggak pajak setiap tahunnya.

Untuk mengatasi masalah ini, program pemutihan yang dilaksanakan di Jawa Tengah diharapkan dapat memangkas jumlah penunggak pajak.

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 550.000 kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lebih, yang terdaftar dengan pelat nomor Sragen.

Ia menjelaskan bahwa rata-rata setiap tahun, 30 persen dari pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak.

"Kendaraan itu sekitar 550.000. Tiga puluh persennya masih nunggak," kata Marjoko, Jumat (11/5/2025).

Pada awal tahun 2025, tepatnya pada bulan Januari hingga Februari, tercatat ada 14.365 kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya.

Marjoko menambahkan bahwa jika dihitung, tunggakan pajak kendaraan di Sragen mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan pada bulan-bulan lainnya.

"Dari mulai jenis motor, mobil, pelat umum, dan pelat pribadi. Semua itu total keseluruhan. Itu sekitar 6 miliar. Kurang lebih kalau untuk dua bulan itu," paparnya.

"Itu bisa juga terakumulasi dari tahun lalu tetapi periodenya yang jatuh tempo bulan Januari-Februari 2025," lanjutnya.

Program pemutihan yang diselenggarakan di Jawa Tengah pada 8 April hingga 30 Juni 2025 diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan berplat nomor Sragen.

Dengan demikian, penerimaan pajak negara dari kendaraan bermotor dapat meningkat di masa mendatang.

"Jika ada tunggakan otomatis penerimaan pajak negara dari kendaraan bermotor turun. Selain itu, fiskal daerah juga lemah atau berkurang. Kekuatan fiskal daerah dari pajak kendaraan bermotor otomatis juga turun atau lemah," tutup Marjoko.

Sumber