Terungkap di Reka Ulang, Fauzan Ngaku ke Istri Habis Mutilasi Wanita
Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) ternyata mengadu ke istrinya setelah membunuh wanita SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar hari ini.
Total ada 43 adegan yang diperagakan Fauzan dalam reka ulang pembunuhan. Adegan pembunuhan dan mutilasi korban mulai diperagakan pada adegan ke-9.
Pada adegan ke-22, diperagakan tersangka menemui istrinya di Taman Pluit, Jakarta Utara, setelah membunuh korban di rumahnya di wilayah Penjaringan. Fauzan kemudian membuat pengakuan kepada istrinya bahwa ia telah membunuh korban. "Tersangka FF menemui istrinya di Taman Pluit, Jakarta Utara, memberitahukan telah membunuh korban, kemudian pulang," tulis reka adegan.
Setelah adegan tersebut, diperagakan momen tersangka membuang jasad korban. Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Jasad korban ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB dengan kondisi terbungkus karung. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya.
"Kegiatan rekonstruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dalam jumpa pers sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mulanya korban datang ke rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna.
"Setelah sampai, (korban) menghubungi Tersangka untuk menjemput di luar gang rumah Tersangka. Kemudian, Tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju rumah Tersangka," kata Wira.
Sesampai di rumah Fauzan, korban diajak naik ke lantai 2. Namun korban saat itu menolak karena takut bertemu dengan istri tersangka.
"Pada saat korban diajak (ke lantai 2), korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si p** dalam garis kurung p***’. Yang dimaksud si p* ini istri dari Tersangka," ucap Wira.
Fauzan saat itu mengatakan istrinya sedang tidak di rumah. Namun korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.
"Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak p***’. Dengan perkataan tersebut, Tersangka tersulut emosi, mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," jelasnya.
Wira mengatakan Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajahnya membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban selama 2 menit hingga akhirnya membuang jasadnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.