Terungkap Korupsi di Kasus Mafia Komdigi: ASN Disuap Loloskan Website Judol
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.
"Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.
"Ini perlu waktu juga, karena seseorang antara pengakuan dan fakta harus diuji. Dia bisa ngaku tapi tidak ada fakta. Lebih baik dia tidak ngaku, tapi ada fakta," ujarnya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.
"Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud," jelasnya.
Ade Safri mengatakan saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Yang jelas bervariasi (besaran suap), dan itu merupakan materi penyidikan. Nanti apabila alat bukti yang kita dapatkan sudah terkumpul, dan baik dilakukan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka, nanti kita update," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di satu sisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ditreskrimsus tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi memulai babak baru dengan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi buntut kasus tersebut.