Terungkap Siasat Eks Pejabat Antam Cuci dan Cap Emas Jadi LM

Terungkap Siasat Eks Pejabat Antam Cuci dan Cap Emas Jadi LM

Jaksa mengungkapkan cara Vice President (VP) UBPPLM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih dkk yang juga terdakwa dalam korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 melakukan cuci dan melebur cap emas. Seperti apa?

Dalam surat dakwaan yang dilihat, Selasa (14/1/2025), jaksa menjelaskan Antam memiliki Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM). Di mana UBPPLM ini memiliki satuan kerja antara lain refining dan manufacturing.

Refining adalah melakukan proses pemurnian emas, pemurnian perak, peleburan emas dan perak, mengolah limbah dan lingkungan serta memelihara pabrik. Sedangkan manufacturing adalah memproduksi barang-barang medali dan aneka industri lainnya.

Jaksa mengatakan hasil jasa lebur cap dan jasa pemurnian scrap atau emas cucian berupa emas batangan yang dilekatkan merek milik PT Antam,Tbk berupa logo ‘LM’, jumlah kadar (99,99), berat (gram), nomor seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). UBPP-LM PT Antam sendiri telah memperoleh sertifikasi akreditasi LBMA tahun 1999.

Menurut jaksa, PT Antam dalam melakukan cuci dan lebur cap itu tidak sembarangan. Sebelum melakukan pemurnian, PT Antam-UBPPLM wajib melakukan due diligence atau uji tuntas-know your customer (KYC) untuk mengetahui asal usul emas yang dipasok dan diproduksi UBPPLM-Antam. Sedangkan Tutik Kustiningsih dkk melakukan hal itu tanpa melakukan kajian bisnis intelijen sehingga menyalahi aturan di PT Antam.

"Bahwa Terdakwa Tutik Kustiningsih baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Herman, Tri Hartono, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan memberikan kemudahan terhadap Lindawati Effendi, Ho Kioen Tjay, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djuju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu, dan 12 pelanggan nonkontrak karya lainnya yang menggunakan jasa lebur cap ataupun jasa pemurnian scrap/emas cucian, yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan para pelanggan hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia.

"Sehingga asal usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan non kontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan Tutik Kustiningsih dalam menetapkan tarif pemurnian dan tarif jasa manufaktur tidak melakukan kajian dan tidak memperhitungkan nilai merek ‘LM’ milik PT Antam. Tutik selama 2010 hingga 2011 melakukan kegiatan cuci dan lebur cap emas dengan pelanggan non kontrak karya, serta menyalahi kewenangannya.

"Bahwa Terdakwa Tutik Kustiningsih juga memberikan kemudahan kepada Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan (menggunakan nama Sherly Jonathan) dan James Tamponawas, dengan memberikan persekot/percepatan untuk mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM," katanya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Tutik, yakni Suryadi Lukmantara dan James Tamponawas (TM Cahaya Matahari) dan lainnya, mendapatkan emas dari cara membeli dan mengumpulkan emas scrap/lantakan/rongsokan dengan berbagai macam ukuran berat dari beberapa pihak yang tidak diketahui sumber atau asal-usul emas. Setelah dapat emas yang dirasa cukup, mereka menyerahkan emas itu ke UBPPLM PT Antam.

"Selanjutnya emas scrap/lantakan/rongsokan dengan berbagai ukuran berat dari Suryadi Lukmantara, James Tamponawas (TM Cahaya Matahari), dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, maupun perusahaan nonkontrak karya) dimurnikan menjadi emas dengan kadar 99,99 persen dengan hasil akhir berupa emas batangan ukuran 250 gram, 500 gram dan 1 kg, dan dicap dengan merek berupa logo ‘LM’, jumlah kadar, diberi nomor seri, dandilengkapi dengan sertifikat dengan label ‘LBMA’," kata jaksa.

"Dan apabila terdapat sisa, dicetak sesuai dengan berat sisa dengan ukuran berat terkecil 0,5 gram, dan apabila sisanya tersebut kurang dari 0,5 gram maka pelanggan akan membeli emas PT Antam Tbk untuk melengkapi agar menjadi 0,5 gram, dengan ukuran berat sesuai permintaan Suryadi Lukmantara, James Tamponawas (TM Cahaya Matahari) dan pihak pelanggan lainnya," imbuh jaksa.

Jaksa menyebut emas scrap atau lantakan atau emas rongsokan dari Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, serta pihak pelanggan lainnya yang telah dimurnikan mempunyai nilai yang sama dengan harga buyback atau harga beli emas oleh PT ANTAM Tbk yang berlaku pada hari dan tanggal pada saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, mereka menjual emas tersebut sesuai dengan harga Antam.

"Setelah menerima emas batangan dengan berbagai ukuran berat yang telah dicap dengan merek milik PT. Antam Tbk berupa logo ‘LM’ disertai dengan nomor seri dan sertifikat dengan logo ‘LBMA’, kemudian menjual emas batangan tersebut sesuai dengan ketersediaan emas batangan merek PT Antam Tbk dengan logo ‘LM’ di pasaran, apabila ketersediaan emas batangan dengan merek PT Antam Tbk dengan logo ‘LM di pasaran melimpah, maka akan menjual di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk, dan apabila stok emas batangan dengan merek PT Antam Tbk terbatas, maka akan menjual di atas harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk," pungkas jaksa.

Simak juga Video Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus 1,1 Ton Emas

[Gambas Video 20detik]

Sumber