Terungkap, Situs Judol Setor Duit ke Pembuka Akses Blokir Via Money Changer
Polisi mengungkap mafia akses blokir mendapatkan setoran uang dari situs judi online yang mereka ‘bina’ yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Duit tersebut disetor dalam bentuk cash maupun ditransfer melalui money changer.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary tidak merinci identitas money changer ini. Namun, ia mengatakan money changer tersebut saat ini telah digeledah polisi.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," imbuhnya.
Polisi mengungkap saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO terkait mafia akses judol ini. Keduanya adalah A dan M.
"Kemudian, ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," sambungnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta lain terkini kasus pembukaan akses judi online yang diduga melibatkan pegawai Komdigi. Para pemilik website wajib menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judol.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Wira belum memerinci berapa total duit yang telah dibayarkan. Dia mengatakan duit tersebut disetorkan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Simak juga Video ‘2 DPO Tersangka Mafia Akses Judol di Komdigi’
[Gambas Video 20detik]