Terungkap Tabiat Pria Disabilitas Pelecehan Seksual di Mataram, Pernah Laporkan Dosen ke Dinsos
KOMPAS.com - Perilaku IWAS alias AG (21), pria disabilitas yang lakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap.
Seorang dosen pembimbing akademik (PA), I Made Ria Taurisia Armayani mengungkapkan ulah tersangka selama proses perkuliahan.
Ria mengaku terdampak karena ulah AG hingga pernah dilaporkan ke Dinas Sosial karena dianggap tidak menginginkan AG kuliah.
"AG ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," aku Ria, Selasa (3/12/2024), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Ria menjelaskan duduk perkara, mengapa Agus sampai melaporkan dirinya ke Dinas Sosial.
Hal ini bermula saat AG sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun, pelaku tak kunjung membayar UKT, meski diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.
Saat sistem pembayaran kembali ditutup, barulah dia menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar UKT.
Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman, tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.
Akibat keterlambatan tersebut, AG pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K. Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial.
"Jumlah uang beasiswa (yang diterima) sekitar Rp13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp900.000 per semester," jelas Ria.
Tidak hanya itu, AG kerap memanipulasi absensi kuliah.
Absensi AG tercatat bagus ternyata ia kerap mebolos kelas sejak awal perkuliahan.
Ria pun tidak kaget mengetahui AG menjadi tersangka pelecehan seksual.
"Saya sayangkan (jadi tersangka pelecehan), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah. Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya," kata dia.
Update kasus AG, polisi berhasil mengantongi bukti rekaman video dan rekaman suara saat tersangka mendekati korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, rekaman diambil oleh korban saat tersangka AG berinteraksi dengan korban.
Bukti rekaman video dan suara tersebut direkam oleh korban menggunakan handphone milik korban.
"Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban. Sempat merekam melalui handphone korban," kata Syarif.
Terkait bukti ini, pihak Dit Reskrimum telah melakukan uji forensik digital dan berkoordinasi dengan petugas IT di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
"Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya," kata Syarif.