Tetapkan Sherly Tjoanda sebagai Cagub, KPU Maluku Utara Didemo
KOMPAS.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara berdemonstrasi di kantor KPUD Maluku Utara di jalan Anggrek, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kotabaru, Kota Ternate pada Senin (28/10/2024).
Mereka menuntut pembatalan keputusan atau penetapan pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara.
Pasalnya, mereka menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan rumah sakit tes kesehatan bakal calon dan keputusan KPU Maluku Utara tentang penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara cacat hukum.
"Kami menduga kuat ada keberpihakan KPU Maluku Utara terhadap paslon tertentu," kata Koordinator aksi, Zainal Ilyas saat ditemui di depan kantor KPU Maluku Utara, Senin (28/10/2024).
Lanjutnya, keputusan KPU dengan memilih RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan menyalahi undang-undang nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Menurutnya, dalam ketentuan jumlah jenis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13, sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 629 menit atau kurang lebih 10 jam.
Selain itu, terdapat 22 kriteria gangguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda.
"Sehingga kami sangat yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pasca-kecelakaan hingga ditetapkan sebagai cagub, Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 kriteria gangguan kesehatan."
"Sementara berdasarkan data dan informasi yang diterima pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Gatot Soebroto hanya 6 jam, dimulai pukul 08.00-14.00 WIT, dinyatakan telah selesai."
"Sementara itu, saat pemeriksaan komisioner KPU Maluku Utara tidak berada di rumah sakit."
"Komisioner KPU yang diutus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader baru tiba pukul 16.00 WIB. Bahkan, Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses," ujar Zainal Ilyas.
Kemudian, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara nomor 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024, tentang rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024, juga cacat hukum.
"Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara," tegasnya.
Massa aksi diterima untuk hearing oleh Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting di ruang rapat kantor tersebut. Mereka lantas menyampaikan tuntutan, salah satunya terkait kondisi kesehatan Sherly Tjoanda.
Mohtar mengatakan, pihaknya tidak punya kompetensi menilai kesehatan seseorang. Itu kewenangan dokter.
"Kesimpulan dokter itu adalah mampu dan tidak mampu. Rekomendasi dokter ya, rumah sakit Gatot Soebroto dan itu standar. Ketika dokter berkesimpulan dan disampaikan ke KPU."
"Dokter menyatakan, merekomendasikan yang bersangkutan mampu, mampu ini dalam pengertian apa? Ya, mampu dalam sisi jasmani dan rohani, untuk bisa menjadi calon pemimpin," ungkapnya.
Usai melakukan hearing bersama KPU Maluku Utara, meski belum puas dengan jawaban ketua KPU, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Mereka akan mengadukan indikasi pelanggaran etik ketua KPU Maluku Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.