Tewas Saat Ditangkap, Keluarga Terduga Begal Laporkan Polisi ke Mabes Polri
LAMPUNG, KOMPAS.com - Keluarga terduga pelaku pembegalan, yang dikenal sebagai Romadon, melaporkan salah seorang anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka menuduh tindakan kepolisian tersebut melanggar prosedur dan kode etik, yang berujung pada kematian Romadon.
Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar, Prabowo Pamungkas mengungkapkan, pihaknya mendampingi keluarga yang diperiksa oleh Propam Mabes Polri pada 29 November 2024.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tewasnya Romadon pada 28 Maret 2024 saat penangkapan yang dilakukan Polda Lampung.
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan keluarga Romadon yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu," kata Prabowo saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024) siang.
Prabowo menambahkan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh terduga anggota polisi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah menjelaskan, anggota yang dilaporkan tersebut sudah ditangani Bidpropam.
"Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik," ujarnya.
Umi juga meminta pihak keluarga bersabar menunggu hasil keputusan Bidpropam, dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani anggota yang melakukan kesalahan prosedur atau tindak pidana lainnya.
"Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik," tambahnya.
Kronologi versi keluarga menyebutkan, Romadon tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Pada hari kejadian, Romadon sedang berada di dalam rumah bersama anak dan istrinya.
"Kemudian terdengar suara ayah Romadon memanggil. Romadon lalu menghampiri ayahnya itu," jelas Prabowo.
Namun, sebelum Romadon sempat menemui ayahnya, dia ditembak anggota polisi dan kemudian diseret ke dalam mobil polisi yang ada di depan rumah.
Keluarga menerima jenazah Romadon keesokan harinya.
Di sisi lain, versi kepolisian menyatakan, Romadon adalah residivis pembegalan yang sudah beraksi sejak 2010.
Dalam catatan kepolisian, Romadon terlibat dalam enam lokasi kejadian (TKP) pembegalan sejak awal 2024.
Pada hari penangkapan, anggota kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan Romadon di rumahnya di Desa Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Tim penyergap kemudian menuju lokasi untuk menangkapnya.
Mengingat Romadon tergolong pembegal sadis yang kerap menggunakan senjata api, tim penyergap mengeluarkan pistol untuk mencegah kemungkinan terburuk.
Saat tim hendak menyergap, keluarga sempat memperingatkan Romadon.
Ketika Romadon bangkit dan menuju ruang tamu, dia menekan pelatuk pistol yang dipegangnya, namun tidak meletus.
Karena dianggap membahayakan, anggota kepolisian terpaksa menembak ke arah Romadon hingga mengenai bagian perutnya.