Tidak Termasuk Kiddy Space Pengasinan, Ini 17 Daycare di Depok yang Berizin
![Tidak Termasuk Kiddy Space Pengasinan, Ini 17 Daycare di Depok yang Berizin](https://asset.kompas.com/crops/yBer7oq8EA8zqWHPsz7I4vcbCd4=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/05/675126bfe7a50.jpeg)
DEPOK, KOMPAS.com - Kiddy Space Pengasinan di Sawangan, Kota Depok, yang menjadi lokasi penyiraman air panas terhadap bayi berusia satu tahun tiga bulan (KCB) oleh pengasuhnya, Seftyana (35), diketahui tidak memiliki izin operasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait status legalitas cabang Kiddy Space lainnya yang tersebar di Depok dan Kabupaten Bogor.
"Yang jelas, yang di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin, itu kan ketahuan. Mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Depok, Ahmad Suhyana, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, ada 48 daycare yang telah mengajukan permohonan perizinan.
Dari jumlah itu, baru 13 daycare yang mendapatkan izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses finalisasi.
“Sebanyak 13 daycare sudah keluar izin, dan sisanya dalam proses perizinan. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing,” kata Suhyana.
Suhyana menyatakan pihaknya akan segera memanggil pemilik Kiddy Space Pengasinan untuk dimintai keterangan terkait legalitas usahanya.
“Kita ingin juga minta keterangan. Kalau seandainya dia punya banyak cabang seperti ini, kok di Depok tidak ada izinnya,” ungkap Suhyana.
Berikut daftar daycare berizin di Depok yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- PAUD TPA SANAYA, Tanah Baru2. TPA Akila, Tirtajaya3. TPA Anak Shalih Daycare, Pancoran Mas4. TPA Babybrie Daycare, Sawangan5. TPA Bambini Land Daycare, Sukmajaya6. TPA Bintang Daycare, Mekar Jaya7. TPA Cahaya Bunda Daycare, Pengasinan8. TPA CCEC (Daycare) Nurul Fikri, Cimanggis9. TPA Dandelion Daycare Plus, Depok10. TPA Daycare Taman Pengembangan Anak MA, Pondok Cina11. TPA Jasmine Kiddy Care, Depok Jaya12. TPA Khazanah Day Care, Depok13. TPA Kiddy Space Indonesia Cabang Cipayung14. TPA Lenza Daycare, Tugu15. TPA Permata Nusantara, Cimpaeun16. TPA Shanti Kumara Daycare, Mekar Jaya17. TPA Tsabitha Daycare, Pancoran Mas
Peristiwa penyiraman air panas terhadap bayi KCB terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Seftyana, pengasuh bayi, menyiramkan dua gayung air panas ke punggung korban, mengakibatkan luka melepuh di punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Seftyana mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan kekerasan itu karena kesal korban terus menangis saat hendak dimandikan.
Saat ini, Seftyana telah ditahan di Mapolresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Ancaman hukuman bagi Seftyana adalah penjara maksimal lima tahun.