Tiga Jam Lagi Tutup, Tim RK-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur nomor (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono belum juga datang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) hingga pukul 21.00 WIB.
Padahal, pendaftaran gugatan mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan ditutup tiga jam mendatang, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 21.09 WIB, wartawan dari berbagai media massa masih menunggu kedatangan tim pemenangan RK-Suswono.
Beberapa di antaranya sudah sejak pagi hingga sore berupaya menghubungi tim pemenangan pasangan calon (paslon) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Mereka yang duduk di pelataran lembaga negara ini sesekali bergegas ketika melihat ada mobil masuk ke halaman.
Petugas dari MK masih melayani pemohon dengan perkara yang sama berkait PHPU. Mereka berjaga di kursi bagian masing-masing.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido, yakni Ridwan Kamil-Suswono.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).