Tiga Orang Ditangkap Terkait Judi Online, Total 11 Pegawai Komdigi dan 3 Warga Sipil
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang lagi terkait kasus judi online (judol).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, kini total ada 14 orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rincian ke-14 pelaku itu yakni, 11 pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 3 warga sipil.
“Update hari ini, kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11//2024).
“Jadi, total 11 petugas (Kementerian) Komdigi dan 3 sipil,” ujar Wira lagi.
Setelah penangkapan para pelaku ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menelusuri aset-aset milik para tersangka yang didapatkan dari hasil kejahatan.
“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” tegas Wira.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, merespons penangkapan pejabat Komdigi yang terindikasi terlibat judi online.
Dia menegaskan, Komdigi mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
“Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.
Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus dalam perang terhadap judi online.
Dia bilang, hal itu menjadi landasan komitmen kementerian untuk tegas dalam mengatasi pelanggaran hukum, khususnya judi online, guna memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.