Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap di Aceh
ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa pengungsi Rohingya ke Aceh Timur.
Salah satu dari mereka merupakan warga negara asing (WNA).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers di Aceh Timur, Selasa (5/11/2024) mengungkapkan identitas tersangka.
Yakni IS (38) dan AY (64) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41) yang merupakan warga negara Myanmar.
Adapun peran ketiga tersangka yaitu MH sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
IS bertugas menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian AY sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya.
Pengungsi tersebut dibawa ke pinggir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024), di mana enam orang dilaporkan meninggal dunia.
“Kita lakukan pendalaman informasi, diketahui penyelundup utama adalah IS alias Wanda. Dari sinilah kita telusuri keberadaan mereka,” tegas Iptu Adi.
Ketiga pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.