Tiga Pilkada di Bengkulu Bersengketa ke Mahkamah Konstitusi
BENGKULU, KOMPAS.com – Sebanyak tiga Pilkada di Provinsi Bengkulu resmi bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada tersebut meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sengketa di Pilkada Bengkulu Selatan
Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah tipis dari petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.
Berdasarkan pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii unggul dengan 37.968 suara, hanya terpaut 818 suara dari Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara.
"Hari ini, Jumat (6/12/2024), pukul 13.43, gugatan telah diajukan ke MK," kata kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman.
Gugatan di Pilkada Kota Bengkulu
Pasangan Dedy Ermansyah-Nurhayanti Dewi Permatasari juga mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kota Bengkulu.
Pasangan Dedy Wahyudi-Ronny Pebriyanto L. Tobing unggul dengan 68.979 suara, diikuti Dedy-Nurhayanti dengan 50.377 suara.
Sementara Dani Hamdani-Sukatno berada di posisi terakhir dengan 34.414 suara.
"Pilkada Kota Bengkulu masuk sengketa di MK," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Senin (9/12/2024).
Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah
Sengketa juga terjadi di Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasangan Evi Susanti-Rico menggugat hasil yang memenangkan Rachmat Riyanto-Tarmizi dengan 33.392 suara.
Evi-Rico memperoleh 31.084 suara, sedangkan Sri Budiman-Septi Peryadi hanya meraih 8.251 suara.
"Pasangan Evi-Rico telah mengajukan gugatan ke MK," tambah Rusman.
Ketiga sengketa ini menambah daftar Pilkada di Bengkulu yang berakhir di MK untuk penyelesaian.