Tiga Polisi Gadungan di Jakbar Sudah 30 Kali Peras Warga
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga polisi gadungan di Jakarta Barat berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) sudah 30 kali beraksi memeras warga secara acak.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa wilayah, termasuk Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
Sebanyak dua dari tiga polisi gadungan ini rupanya residivis atas kasus yang berbeda.
“AP pernah di penjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ujar Rachmad.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Palmerah menangkap tiga pria berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), karena menjadi polisi gadungan.
Mereka memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. Setelahnya, mereka memberhentikan kendaraan warga dengan menunjukkan lencana polri palsu.
“Lalu menuduh korban terlibat narkoba. Mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Kasus terungkap saat polisi yang tengah berpatroli di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (2/12/2024) dini hari.
Saat itu, petugas melihat dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. Saat dihampiri, pelaku panik dan melarikan diri.
Hanya pelaku berinisial AP yang tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. DP ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN diringkus di kawasan Petamburan.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu polri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.