Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Hukuman Apa yang Menanti?
JAKARTA, KOMPAS.com - Bos Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak seorang prajurit TNI AL di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Ramli Abu Bakar (59), juga menjadi korban penembakan dan mengalami luka serius.
Saat ini, Ramli masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Penembakan ini terjadi ketika Ilyas dan timnya berusaha merampas kembali mobil Honda Brio berwarna oranye yang telah digelapkan oleh seorang penyewa bernama Ajat Sudrajat.
Upaya pengambilan kembali kendaraan ini memiliki kronologi yang panjang. Pada saat kejadian, Ilyas dan tim sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku dari wilayah Pandeglang, Anyar, hingga berakhir di rest area Km 45.
Sejauh ini, total terdapat tujuh orang yang terlibat dalam penggelapan dan penembakan ini, terdiri dari empat warga sipil dan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Dua warga sipil berinisial IH dan RH masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Intan Afrida Rafni Komunitas ARMI lakukan aksi tabur bunga di TKP penembakan di Rest Area Km 45 Tangerang-Merak.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengakui tiga prajurit TNI AL terlibat dalam penembakan Ilyas.
Ketiga prajurit yang telah ditangkap dan ditahan di Puspomal adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kepala Kelasi (KLK) BA.
Samista menyebutkan, hanya satu prajurit TNI AL yang melepaskan tembakan, tetapi tidak merinci siapa yang bertanggung jawab atas penembakan fatal tersebut.
Ketiga anggota TNI AL ini berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan KRI Bontang. Namun, Samista tak merinci masing-masing asal pelaku.
Samista juga menegaskan, mereka tidak memiliki peran spesifik dalam penembakan ini karena ketiganya adalah rekan.
“(Misal) ‘oh ini eksekutor’, oh ini sebagai ini, tidak. Karena ini sebagai rekan," ungkap Samista dalam jumpa pers di Koarmada RI, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2024).
"Bahkan, pelaku dengan yang dikeroyok adalah saudara. Jadi, pelaku ini pamannya AA,” kata dia lagi.
Samista menambahkan bahwa saat ini, peran ketiga prajurit TNI AL dalam tindak kejahatan belum ditemukan.
Kendati demikian, kata Samista, akan ada tindak lanjut jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan mereka sebagai penadah atau beking.
Dia juga meminta awak media memberikan waktu kepada aparat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
MUHAMMAD RAMDAN Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksama Mandya TNI Denih Hendrata menegaskan, TNI AL menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam kesempatan yang sama, Denih menekankan bahwa TNI AL akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi kepada publik.
“Bila penyidikan terhadap oknum anggota yang terlibat oleh Puspomal selesai, selanjutnya akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan atau BAP,” kata Denih.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta pelaku penembakan terhadap Ilyas harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang cenderung tertutup.
Oleh karena itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
"Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” umgkap Usman.
Dengan revisi tersebut, kata dia, personel TNI yang melanggar hukum pidana umum dipastikan dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.