Tiga Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Diduga Gunakan Sanggar Fiktif untuk Cairkan Dana

Tiga Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Diduga Gunakan Sanggar Fiktif untuk Cairkan Dana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, GAR, diduga memiliki peran masing-masing dalam menciptakan sanggar fiktif untuk mencairkan dana anggaran 2023.

"IHW dan MFM bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Patris menjelaskan, pencairan dana dilakukan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR.

"MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ)," ungkapnya.

Dari SPJ tersebut, uang yang masuk ke rekening sanggar fiktif kemudian ditarik kembali oleh GAR dan dipindahkan ke rekening tersangka lainnya.

"Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif itu ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka," imbuh Patris.

Dana yang diperoleh dari sanggar fiktif ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

Tersangka GAR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Namun, tersangka Iwan dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan pekan ini.

"Pekan depan, penyidik akan kembali memanggil Iwan dan MFM sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Patris.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber