Tilang Manual Disetop, Ada 16 Pelanggaran di Simpang Ramanda Depok dalam Sejam

Tilang Manual Disetop, Ada 16 Pelanggaran di Simpang Ramanda Depok dalam Sejam

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 16 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Ramanda, Kota Depok pada hari pertama tilang non-manual diterapkan, Senin (20/1/2025) pagi.

Pengamatan Kompas.com di lokasi selama kurang lebih satu jam sejak pukul 07.50 WIB hingga 09.00 WIB, 16 pelanggaran tersebut seluruhnya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Terhitung, sekitar 11 pengendara motor tidak menggunakan helm dan 5 pemotor lainnya nekat menerobos lampu merah.

Kebanyakan pelanggar merupakan pemotor yang melaju di Jalan Margonda Raya dari arah ITC Depok menuju Jakarta.

Sebagian pelanggar merupakan pengendara dari arah Jakarta di Jalan Margonda Raya, menuju Jalan Arif Rahman Hakim.

Tidak ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas juga tidak terlihat berjaga di persimpangan ini.

Adapun lalu lintas di sepanjang Jalan Margonda terpantau ramai lancar. Ruas jalan terhitung lebih lengang dan kepadatan hanya terjadi ketika lampu merah menyala. 

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non manual mulai hari ini, Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penilangan akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis yang terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Nantinya, para pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE statis maupun mobile akan menerima surat tilang lewat pesan WhatsApp satu menit setelah melanggar.

Sumber