Tilang Manual Ditiadakan, Ada 244 Pelanggaran Lalin di Persimpangan The Park Pejaten dalam Sejam
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 244 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025) pagi.
Jumlah tersebut merupakan hasil hitung manual Kompas.com selama satu jam mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB.
Penghitungan manual ini juga merupakan tindak lanjut dari penerapan Cakra Presisi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro yang meniadakan penilangan manual mulai hari ini.
Selama satu jam memantau, Kompas.com menemukan lima jenis pelanggaran lalu lintas, yakni melewati garis marka jalan, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang, dan merokok di jalan.
Kendati demikian, tidak ada penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Petugas hanya mengatur lalu lintas.
Namun, petugas datang pada pukul 09.04 WIB. Ia mengatur lalu lintas selama kurang dari 15 menit lalu pergi entah ke mana.
Mayoritas pelanggaran, yakni melewati marka jalan. Para pelanggar tidak sabar menunggu di belakang garis putih hingga rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Beberapa dari mereka juga bersiap atau ancang-ancang untuk menerobos lampu merah.
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi di persimpangan The Park Pejaten
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.
Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Mulai hari ini, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.
Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.