Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Sistem tilang poin diberlakukan mulai tahun ini. Para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sistem poin pada surat izin pengemudi (SIM).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berikut aturan sistem tilang poin.

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut kategori poin dalam sistem tilang poin.

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.

A. 1 Poin

B. 3 Poin

C. 5 Poin

Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin.

A. 5 Poin

C. 12 Poin

Terkait sanksi tilang poin, baca di halaman selanjutnya.

Poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas. Saat pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.

Bila poin mencapai batas tertentu, maka akan diberikan sanksi. Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1. Sanksi dari penalti 1 ini akan dikenai penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sementara itu, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2. Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sumber