Tim Dharma-Kun Soroti Kendala Administrasi dan Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jakarta

Tim Dharma-Kun Soroti Kendala Administrasi dan Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menyoroti masalah tidak tersebarnya undangan memilih atau Formulir C6 dalam Pilkada 2024.

"Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan pemilik hak suara tidak mendapatkan undangan," ujar Rieke, anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Selain itu, tim pemenangan menilai waktu kampanye yang singkat turut menjadi faktor yang mengurangi efektivitas penyampaian visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat.

"Termasuk waktu kampanye yang singkat, menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat," lanjutnya.

Tim pemenangan Dharma-Kun juga menyampaikan bahwa mereka masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita belum final ada gugatan ke MK, masih dikaji dulu. Tetapi dari pihak kami ada data untuk memperkuat temuan dari paslon 1 (Ridwan Kamil-Suswono) terkait video viral di Pinang Ranti (TPS 028)," jelas Rieke.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan hasil Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenangkan satu putaran dengan 50,07 persen suara, mengungguli Ridwan Kamil-Suswono (39,40 persen) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (10,53 persen).

Gugatan hasil Pilkada dapat diajukan ke MK sejak Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB. Pengajuan bisa dilakukan daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.

Sumber