Tim Hukum Rido Bakal Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Gugatan tersebut direncanakan diajukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
"Setelah melalui pembahasan nanti, permohonan ke MK akan diajukan pada Selasa atau paling lambat Rabu," ujar Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Muslim menjelaskan, pengajuan gugatan ini dilakukan sesuai batas waktu 3x24 jam setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ia menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan bukti dan data dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara.
"Kami, tim hukum Rido, sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum ke MK sambil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan KPUD Jakarta beserta jajarannya," jelas Muslim.
Selain itu, tim hukum Rido akan bekerja sama dengan tim hukum Partai Gerindra untuk memperkuat materi gugatan.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan langkah hukum berjalan maksimal.
"Tim hukum Gerindra kemungkinan akan bergabung dengan tim hukum Rido untuk mempersiapkan secara matang langkah hukum ke MK," tambahnya.
Muslim berharap proses pengajuan gugatan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.