Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sudah mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsultasi terkait sengketa Pilkada, Senin (9/12/2024).

Faizal Hafied, salah satu perwakilan tim hukum Rido, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut membahas batas waktu dan teknis pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59," kata Faizal dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Faizal juga mengungkapkan bahwa persiapan untuk mengajukan gugatan sudah mencapai 97 persen. Alat bukti seperti foto, video, dan keterangan saksi serta ahli telah dikumpulkan.

Namun, Faizal mengatakan bahwa timnya belum dapat memastikan waktu pasti untuk kembali ke MK, karena masih menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria.

"Kami tinggal menunggu arahan dari Ketua Tim Sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," pungkas Faizal.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen, sebagaimana hasil rekapitulasi yang dilakukan pada Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan rekapitulasi suara tersebut, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Tim hukum Rido menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal dan akan mengajukan gugatan ke MK.

“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido, Sabtu (7/11/2024).

Ali menambahkan bahwa mereka telah mempersiapkan materi gugatan yang mencakup temuan pelanggaran di Pinang Ranti, ketidakmerataan distribusi C6, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sumber