Tim Hukum Sebut Flashdisk Ditemukan KPK di Kamar Anak, Bukan Milik Hasto

Tim Hukum Sebut Flashdisk Ditemukan KPK di Kamar Anak, Bukan Milik Hasto

KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

"Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2," ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Johanes mengaku telah menanyakan anak Hasto terkait kepemilikan flashdisk tersebut. Dia menjelaskan barang tersebut juga bukanlah milik anak Hasto.

"Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui," kata dia.

Dia juga menegaskan barang yang diambil KPK tersebut pun bukan milik Hasto. Dia menerangkan hal ini sudah ditanyakan langsung juga ke Hasto.

"Kita tanya ke Pak Hasto juga, Pak Hasto juga tidak mengetahui," terang Johanes.

Sementara itu, untuk buku catatan kecil yang turut diambil KPK saat penggeledahan, Johanes mengungkap barang tersebut milik staf Hasto yang bernama Kusnadi. Dia menerangkan buku tersebut berisikan catatan bisnis Kusnadi bersama adiknya.

"Buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi itu pernah bikin bisnis bersama-sama adiknya yang bernama Udin," ujar Johanes.

PDIP sebelumnya juga mempertanyakan KPK yang membawa koper usai menggeledah rumah Hasto Kristiyanto meski hanya menyita flashdisk dan buku. KPK mengatakan barang yang disita usai penggeledahan disimpan dalam koper agar aman.

"Ini kenapa yang diambil hanya barang yang misalkan tidak sebanyak itu, tapi digunakannya koper. Yang kita bawa itu, apa namanya, koper gitu kan. Dan itu disimpan di tempat yang menurut kami itu aman, kita menempatkan barang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Asep mengatakan koper merupakan tempat penyimpangan yang aman. Dia mengatakan tidak mungkin penyidik membawa barang sitaan dengan plastik.

"Menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat atau tempat penyimpanan yang aman. Yang kita bawa tempat penyimpanan yang aman itu adalah koper," kata dia.

"Kalau kita tenteng-tenteng plastik itu kan nanti rawan untuk tertinggal jatuh dan lain-lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper seperti itu," tambahnya.

Sumber