Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Adukan Kejagung ke Komnas HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi bersama dengan istri Tom Lembong Franciska Wihardja mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Jumat (6/12/2024).
Mereka mengadu Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan aparat hukum Kejaksaan Agung.
“Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata Zaid dalam keterangan usai pertemuan.
Thomas Trikasih Lembong merupakan Mantan Menteri perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 - 27 Juli 2016.
Tom Lembong dipanggil dan diperiksa secara sporadis dan terus–menerus sebagai saksi oleh penyidik sebanyak 4 kali, sejak tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kemudian Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan/atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.
“Kami memohon kepada Komnas HAM untuk berkenan melakukan investigasi dan pengawasan atas jalannya pemeriksaan pokok perkara yang seharusnya segera dilimpahkan oleh penyidik dan dilakukan pemeriksaan di pengadilan,” lanjut Zaid.
Sementara itu, Franciska menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, Tom Lembong selalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
“Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata wanita yang akrab disapa Ciska itu.
Dia mengatakan bahwa suaminya adalah seorang eksekutif ekspatriat bahkan memberikan kesaksian kepada koran The Australian beberapa hari lalu.
“Pak Lembong dikenal secara luas di kalangan investor internasional sebagai ‘pejabat dengan integritas tertinggi’,” jelasnya.
“Integritas tersebut berhasil membawa investasi-investasi besar yang membuka banyak lapangan pekerjaan dan membawa kebermanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan.
Namun, gugatan itu ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 Novmber 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah. Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.