Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut, tim pemeriksa yang akan meminta klarifikasi dari tiga hakim agung majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).
“Iya (masih Pulbaket),” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Menurut Yanto, sampai saat ini tim pemeriksa itu belum meminta keterangan dari ketiga hakim agung tersebut.
Adapun pembentukan tim pemeriksa diputuskan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial pada Senin (28/10/2024) kemarin.
“(Tim pemeriksa) sedang berproses,” ujar Yanto.
Tim pemeriksa ini langsung dipimpin Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto yang didampingi hakim Agung Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Noor Edi Yono.
MA memutuskan untuk meminta klarifikasi dari majelis kasasi perkara Ronald Tannur beberapa waktu setelah Kejaksaan Agung menangkap dan menahan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Zarof Ricar diduga menjadi perantara atau makelar kasus yang membantu mengkondisikan putusan kasasi Ronald Tannur. Ricar disebut sudah bertemu dengan hakim berinisial “S”.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas melenggang bebas.