Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

TERNATE, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengkritik metode "cocoklogi" yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan ketua tim penasihat hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah saat memberikan keterangan resminya, di Ternate, Rabu (11/12/2024).

Menurut mantan juru bicara KPK ini, JPU terkesan memaksakan kliennya sebagai pelaku korupsi besar dan bahkan disebut mafia.

Febri merinci sejumlah kelemahan pembuktian JPU KPK, di antaranya dari 24 pihak yang ditulis sebagai penerima suap, hanya enam orang yang diperiksa.

"Penerima dikumpulkan sedemikian rupa agar terkesan banyak, dengan total Rp 4.477.200.000."

"Padahal masing-masing penerimaan berjumlah mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta. Sementara penerimaan dengan nilai lebih dari Rp 100 juta justru terbukti transaksi yang sah," ungkap Febri.

"Seperti pemberian keluarga, uang tambahan biaya sekolah, pinjaman booking seat pesawat, bantuan umroh dan cicilan speed boat," tambah dia.

Lanjutnya, sementara dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang dituduhkan JPU, sebanyak 12 proyek, namun dalam pembuktian hanya tiga proyek yang disinggung. "Hal ini pun dengan bukti yang lemah," ujar dia.

Demikian juga dengan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang dituduhkan pada terdakwa, sebagai salah satu alasan terdakwa memberikan uang pada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Padahal, terdakwa diminta bantuan Abdul Ghani Kasuba sebagai konsultan, karena dinilai berpengalaman mengadvokasi isu pertambangan atau melawan praktik mafia tambang.

Abdul Ghani Kasuba menegaskan tidak pernah meminta uang pada terdakwa maupun pihak swasta terkait WIUP.

Seluruh saksi dari unsur pejabat di Maluku Utara hingga swasta juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa.

Febri juga menyinggung fakta di persidangan dan berdasarkan berkas dakwaan di perkara Abdul Ghani Kasuba sebelumnya.

Terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dengan pemberian uang pada Ghani Kasuba yang sebagian besar belum diproses oleh KPK.

Apakah perkara ini akan berhenti sampai di sini atau KPK akan serius menegakkan hukum untuk mengusut.

"Wajar jika tim penasihat hukum menyimpulkan, seharusnya dalam perkara ini seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti."

"Dengan kata lain, penuntut umum gagal membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap Muhaimin Syarif yang telah dilakukan sejak lama tersebut," kata Febri.

Meski demikian, Febri menyampaikan bahwa kliennya bersedia membantu KPK jika dibutuhkan untuk membongkar kejahatan korupsi lainnya terkait perkara Abdul Ghani Kasuba.

Termasuk di antaranya yang nyata terbukti di persidangan memberikan uang pada Abdul Ghani Kasuba.

Sumber