Tim Pramono-Rano Minta Tak Ada Mutasi ASN di Pemprov hingga Pelantikan Gubernur
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetio Edi Marsudi mengajukan permohonan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk menunda mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Provinsi Jakarta.
Permohonan ini diajukan hingga dilantiknya Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Februari 2025.
"Untuk menjaga soliditas di antara pejabat dan ASN di lingkungan Daerah Khusus Jakarta, maka kami minta agar Pj Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan mutasi jabatan sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Prasetio Edi dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Prasetio menegaskan, permintaan penundaan ini penting untuk menjaga keutuhan dan kerja sama di antara pejabat dan ASN di Jakarta. Terutama setelah menerima banyak keluhan dari ASN yang merasa cemas akan adanya mutasi yang direncanakan oleh Pj Gubernur.
"Mengingat banyaknya isu yang kami terima terkait kegelisahan ASN yang menurut informasi akan dimutasi oleh Pj Gubernur Jakarta dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Selain itu, Prasetio juga mengharapkan Menteri Dalam Negeri untuk tidak memberikan persetujuan tertulis atas usulan mutasi yang diajukan oleh Pj Gubernur Jakarta.
"Kami mohon kearifan dan kebijakan dari Mendagri agar tidak memberikan persetujuan tertulis apabila Pj Gubernur Jakarta mengusulkan mutasi di lingkungan DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan pada Minggu, 8 November 2024.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara, sedangkan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara.
Namun, hasil rekapitulasi suara tersebut dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono.
Mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jakarta ini, dengan mempersiapkan materi gugatan yang mencakup dugaan kecurangan, termasuk tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan penyebaran undangan pemilihan yang tidak merata.