Tim Pramono-Rano Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di MK

Tim Pramono-Rano Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada gugatan dari 01 ke MK maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari 03 sudah mempersiapkan tim hukum," ujar juru bicara tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Iwan menegaskan, kubunya tidak khawatir dengan hasil Pilkada karena yakin telah menang secara etis dan tanpa kecurangan.

"Kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan dimenangkan," imbuhnya.

Iwan juga menilai tuduhan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) tidak masuk akal. Ia menyoroti dukungan partai yang jauh berbeda antara kedua paslon.

"Pramono-Rano hanya didukung 3 partai dan RK didukung 16 partai. Kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu," lanjutnya.

Ia menganggap tuduhan dari kubu 01 menunjukkan sikap tidak ksatria dalam menerima kekalahan.

Sementara itu, tim hukum Rido berencana mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan.

"Kami sedang mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan KPUD Jakarta serta jajarannya," ujar Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).

Gugatan tersebut meliputi beberapa dugaan pelanggaran. Termasuk, tidak adanya distribusi formulir C6 kepada sebagian masyarakat, tidak ada tindak lanjut soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, serta dugaan politik uang.

"Kami mendapati temuan di Pinang Ranti, yang seharusnya direkomendasikan untuk PSU, tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Bawaslu," kata Muslim.

Ia juga menambahkan ada masalah terkait pemberitahuan formulir C6 dan praktik politik uang.

"Dengan adanya temuan tersebut, kami merasa perlu untuk segera membawa kasus ini ke MK agar proses Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sesuai aturan, gugatan ke MK dapat diajukan dalam tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD.

Sumber