Tim Rido Gugat ke MK, Hasil Pilkada Jakarta Bisa Berubah?

Tim Rido Gugat ke MK, Hasil Pilkada Jakarta Bisa Berubah?

JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil Pilkada Jakarta 2024 belum sepenuhnya final. Tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berencana menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana ini diumumkan setelah KPU Provinsi Jakarta menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

“Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah," ujar Wahyu saat menetapkan hasil Pilkada di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta

Meski begitu, Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Bawaslu DKI Jakarta.

Tim Rido berencana untuk menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke MK, namun belum dijelaskan secara rinci soal gugatan itu.

“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan.

Dalam kesempatan tersebut, Ramdan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya.

Beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh Tim Rido kepada Bawaslu antara lain adalah pengakuan sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.

“KPU beranggapan bahwa warga yang tidak dapat C6 atau C undangan ini, silakan datang. Ini lucu, bagaimana warga mau datang kalau tidak diundang,” kata Ramdan.

Tingginya jumlah warga yang tidak mendapatkan formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, sekaligus meningkatkan jumlah golongan putih (golput).

Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih.

Sementara itu, tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno akan menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi gugatan tersebut.

Ketua Harian Tim Pemenangan, Prasetyo Edi, mengingatkan agar keberatan terhadap hasil Pilkada diajukan secara proporsional.

“Kami pernah kalah, kami pernah menang. Sekarang kami menang, terus terganggu-ganggu, saya rasa itu jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Prasetyo juga menyebut selisih suara yang signifikan, sekitar 9-10 persen, membuktikan keabsahan kemenangan pasangan Pramono-Rano.

“Kalau cuma bedanya 1 persen, mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda. Jadi, jangan mengada-ada," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono (Cak Lontong), menyatakan keyakinannya bahwa pasangan Pramono-Rano akan mematuhi semua aturan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Cak Lontong menegaskan bahwa pasangan yang diusung oleh PDI-P ini merupakan calon yang selalu taat pada ketentuan yang berlaku.

"Pramono-Rano adalah pasangan yang taat aturan. Saya yakin mereka tidak akan melanggar aturan yang ada," ujar Cak Lontong.

Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa gugatan hasil Pilkada harus didukung bukti konkret untuk bisa diterima MK.

“Kalau soal PSU, yang paling penting adalah bukti kecurangan yang valid dan sah. Tapi kalau alasannya formulir, saya kira sejauh ini belum ada argumen yang kuat untuk mengajukan pemungutan suara ulang," ujar Adi, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Menurut Adi, warga yang tidak menerima formulir C6 masih bisa memilih menggunakan KTP atau identitas resmi lainnya.

“Orang datang ke TPS sekalipun tidak dapat undangan, itu bisa menggunakan KTP atau kartu identitas yang valid,” tambahnya.

Dengan adanya gugatan ini, hasil Pilkada Jakarta 2024 masih tergantung keputusan MK. Hingga saat itu, KPU Jakarta belum dapat menetapkan pemenang secara final.

Pilkada Jakarta pun masih menyisakan tanda tanya, apakah kemenangan pasangan Pramono-Rano akan tetap bertahan atau justru berubah di meja MK.

Sumber