Tim Rido Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum Rido, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara.
“Kami sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum ke MK sambil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Jakarta beserta jajarannya,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Muslim juga mengungkapkan, pihaknya berencana bekerja sama dengan tim hukum Partai Gerindra untuk memperkuat materi gugatan yang akan diajukan.
"Tim hukum Gerindra kemungkinan akan bergabung dengan tim hukum Rido untuk mempersiapkan secara matang langkah hukum ke MK," kata Muslim.
Menurut tim hukum, dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup tidak adanya pemberitahuan melalui formulir C6 kepada sejumlah warga, serta temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan pihak yang tidak berhak mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pinang Ranti.
“Temuan Bawaslu ini seharusnya ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Namun, hingga saat ini, tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut,” jelas Muslim.
Sesuai aturan, batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja sejak hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD. Muslim menyebut pihaknya menargetkan pengajuan gugatan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
"Setelah melalui pembahasan nanti, bisa saja permohonan ke MK akan diajukan hari Selasa atau paling lambat Rabu, sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3x24 jam dihitung sejak hari kerja. Kami mohon doa agar semua proses ini berjalan lancar," tuturnya.