Tim Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP karena Masalah Distribusi Formulir C6
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) melaporkan jajaran KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Pilkada Jakarta 2024.
"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” ujar anggota tim hukum tim pemenangan Rido, Muslim Jaya Butar-Butar saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Muslim menduga baik KPU Provinsi Jakarta maupun KPUD Jakarta Timur telah melanggar asas profesionalitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” imbuh dia.
Muslim menjelaskan, dugaan tidak profesionalitas ini terlihat dari adanya laporan dan temuan sejumlah warga tidak menerima formulir C6 pemberitahuan pelaksana Pilkada.
“Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih,” lanjut Muslim.
Pihak Rido menduga, rendahnya partisipasi publik dalam Pilkada kali ini salah satunya disebabkan oleh pendistribusian C6 oleh KPUD yang bermasalah.
“Yang tidak memilih ini besar, dugaan kita, kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan,” kata dia.
Secara khusus, tim Rido meminta DKPP untuk menyoroti kode etik penyelenggaraan Pemilu pada 12 nama yang mereka laporkan hari ini, terutama untuk Pasal 6 dan Pasal 15.
Adapun, Pasal 6 dalam Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu mengatur soal kewajiban penyelenggara pemilu. Sementara pada Pasal 15, diatur bahwa KPU harus melaksanakan asa profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
Tim Rido menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan dijatuhkan DKPP jika ketua hingga anggota KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur terbukti melanggar etik.
Muslim enggan menyebutkan secara spesifik jenis sanksi yang pihaknya harapkan dari pelaporan ini.
“Kami serahkan seluruhnya kepada DKPP. Tetapi, harapan kami, kalau ini masif dilakukan, ya kembali lagi. Karena ada hak masyarakat yang terabaikan di sini, ya tentunya ini harus diakomodasi,” tutup dia.