Tim RK-Suswono Belum Ajukan Gugatan, Jubir Pramono-Rano: Terima Kekalahan dengan Legowo

Tim RK-Suswono Belum Ajukan Gugatan, Jubir Pramono-Rano: Terima Kekalahan dengan Legowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara (jubir) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, meminta tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berlapang dada menerima kekalahan.

Pernyataan ini merupakan tanggapan usai dimintai komentar soal tim RK-Suswono yang belum tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang penutupan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan ksatria,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Sejauh ini, tim pemenangan Pramono-Rano masih memantau apakah tim pemenangan RK-Suswono maupun tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendaftarkan gugatan ke MK atau tidak.

“Kami dari pihak 03 berkeyakinan bahwa Pilkada Jakarta sudah berjalan dengan jujur dan adil. Sehingga kalau pun ada gugatan, maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat,” kata Iwan.

“Karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan curang,” tambah dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Sumber