Tim RK-Suswono Lapor Banyak Warga Tak Terima Undangan Mencoblos, Bawaslu Kaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menindaklanjuti laporan tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mengenai dugaan banyaknya pemilih yang tak menerima formulir C6 atau undangan mencoblos pada Pilkada Jakarta 2024.
"Laporan resmi sudah diterima. Selanjutnya dilakukan proses kajian awal," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta, Benny Sabdo, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Benny menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu dua hari kalender untuk melakukan kajian awal laporan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Jika ada perbaikan laporan, maka Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan," kata Benny.
Menurut Benny, pihaknya bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sebab itu, Bawaslu Jakarta memerlukan waktu untuk menangani perkara.
"Kami bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami tidak bisa serampangan dalam menangani perkara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menyambangi kantor Bawaslu Jakarta untuk mendesak pengusutan laporan pelanggaran pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024, Rabu (4/12/2024).
Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran dan meminta penegasan dari Bawaslu.
Tim Rido mengaku menemukan bukti yang menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk memilih cagub-cawagub, yakni hanya 15 persen.
"Ini sangat ironis di ibu kota negara, di wilayah dengan fasilitas transportasi dan informasi yang memadai, tingkat partisipasi hanya 15 persen," kata Ramdan.
Ramdan mencontohkan, di Cengkareng, Jakarta Barat, keikutsertaan masyarakat untuk memilih calon pemimpin hanya 25 persen di TPS 14, 16, dan 17.
"Padahal, Cengkareng merupakan wilayah padat penduduk. Setelah ditelusuri, banyak warga yang tidak menerima C6 atau undangan pemilih," ucapnya.
Ia lalu menyinggung soal Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Merujuk aturan itu, setiap laporan yang diterima Bawaslu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari.