Tim RK-Suswono: Persiapan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Sudah 97 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido) hampir selesai mempersiapkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar salah satu perwakilan tim hukum Rido, Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah barang bukti juga sudah dipersiapkan oleh tim hukum Rido.
Mulai dari bukti berupa foto, video, keterangan para saksi dan juga ahli guna memperkuat gugatannya di MK.
"Mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli," ujar Faizal.
Tim RK-Suswono juga sudah mendatangi MK, pada Senin (9/11/2024).
Namun, memang permohonan gugatannya belum diserahkan ke MK kemarin.
Tim hukum Rido baru berkonsultasi saja mengenai batas waktu dan teknis permohonan gugatan di MK.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59," kata Faizal.
Sampai detik ini, Faizal juga belum dapat memastikan kapan akan kembali ke MK untuk menyerahkan gugatan tersebut.
Ia masih menunggu arahan lanjutan dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperileg 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.