Timbulan Sampah Jateng Terbanyak Ketiga Se-Indonesia, Hasilkan 5,5 Juta Sampah Setiap Tahun
SEMARANG, KOMPAS.com - Jawa Tengah menempati urutan ketiga dalam timbulan sampah terbanyak se-Indonesia pada 2023, dengan total 5,5 juta ton.
Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Provinsi Jawa Timur menduduki urutan pertama dengan 6,1 juta ton, diikuti Jawa Barat yang mencatat 5,8 juta ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa rata-rata timbulan sampah di Jateng berkisar 5,5 juta ton atau setara dengan 0,5 kilogram sampah yang dihasilkan satu orang setiap hari.
"Timbulan sampah 5,5 juta ton per tahun, 70 persennya adalah sampah organik," ungkap Widi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Widi menargetkan pengurangan sampah sebesar 20 persen yang dicapai pada tahun lalu dapat ditingkatkan menjadi 30 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya mendorong penambahan fasilitas pengolahan sampah di kabupaten dan kota, sehingga jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang.
Saat ini, terdapat 3.358 bank sampah unit, 26 bank sampah induk, 23 pusat daur ulang, 363 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, 27 rumah kompos, dan 1.022 pengepul di Jawa Tengah.
"Harus ditambah terus target pengurangan sampah 30 persen. Sekarang masih 20 persen, maka bank sampah harus ditambah," lanjutnya.
Widi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam program desa mandiri sampah (DMS), yang memungkinkan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri di tingkat desa.
Saat ini, sudah terdapat 88 DMS di Jawa Tengah, dan Widi menargetkan penambahan 50 desa DMS pada tahun 2025 untuk menekan jumlah timbulan sampah.
"Ini program dari Pemprov Jateng yang sejalan dengan program nasional, yaitu kampung program iklim (proklim). Kami beri penghargaan pada DMS. Mereka juga mudah menyandang gelar kampung proklim jika sudah menjadi DMS," tegasnya.
Lebih lanjut, Widi mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota menerapkan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill di masing-masing TPA, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup.