Timsel Tetapkan Usia Calon DPRK Yahukimo 30 Tahun, Anggota DPRD Minta Tak Bertentangan dengan UU Otsus

Timsel Tetapkan Usia Calon DPRK Yahukimo 30 Tahun, Anggota DPRD Minta Tak Bertentangan dengan UU Otsus

JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Pegunungan Hengky Bayage meminta Tim Seleksi (Timsel) Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo untuk meninjau kembali persyaratan batas usia yang ditetapkan timsel sebagai persyaratan seleksi DPRK.

Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo menetapkan batas usia seleksi DPRK yaitu 30 tahun.

Sementara, kata dia, persyaratan batas usia harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, yaitu 25 tahun.

"Dalam pasal 52 huruf e mengatur tentang batas usia calon DPRK saat mendaftar adalah paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ini aturan yang harus diikuti oleh Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut, kata Hengky, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan persyaratan terkait dengan calon anggota DPRK yang tidak boleh berasal dari unsur partai politik (parpol).

Selain itu, bagi yang telah menjadi calon legislatif tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI pada pemilu legislatif (pileg) tahun 2024 tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRK.

"Aturan pasal 52 huruf e dan p sudah jelas. Sehingga, saya minta ke Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo untuk memperhatikan hal ini, sehingga dalam seleksi DPRK nanti tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo dalam seleksi bisa melihat representatif setiap distrik, sehingga bagi distrik yang belum ada keterwakilan DPRD partai politik di Kabupaten Yahukimo bisa diprioritaskan.

"Saya menyarankan agar timsel dan pemerintah dalam seleksi calon DPRK bisa melihat dapil dan distrik yang belum mendapatkan kursi dari partai politik, sehingga adanya pemerataan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat ke depan," sarannya.

"Sesuai aturan yang ada, maka minimal yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRK harus mengundurkan diri dari parpol minimal 5 tahun setelahnya," tutupnya.

Sumber