Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar
KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas terkait aktivitas reklamasi dengan menyegel pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan warga mengenai pemagaran laut yang mengganggu jalur nelayan dan menghambat akses perairan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kegiatan pemagaran laut tersebut belum mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan izin dasar untuk pemanfaatan wilayah laut.
"Kami hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan karena kegiatan ini tidak memiliki izin PKKPRL. Ini adalah bentuk komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merespons keresahan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini dalam konferensi pers di lokasi penyegelan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penanggung jawab kegiatan kegiatan reklamasi pada Kamis (19/12/2024).
Surat tersebut dikirim setelah dilakukan inspeksi lapangan secara insidental oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan temuan pagar laut yang terbuat dari bambu dengan tinggi 1-2 meter di pesisir utara Kabupaten Bekasi.
Pagar tersebut diduga membatasi alur kapal dan akses nelayan, serta dianggap sebagai bagian dari proyek penataan ulang kawasan pelabuhan.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, ketika pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) mengundang protes warga pesisir.
Pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Melansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan akan membongkar pagar tersebut jika dalam 20 hari ke depan tidak ada tindakan dari pemiliknya.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyebut pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik pagar laut di Tangerang tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pagar ini," katanya.
DOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2024). DOK. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sumono Darwinto menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, masuk dalam kategori reklamasi ilegal karena dilakukan di luar garis pantai.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat (Jabar) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Sumono.
Sumono juga menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar, perusahaan pemilik lahan, serta instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti kasus ini. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jabar Hermansyah menyebut pagar di Muara Tawar, Bekasi, merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sejak Juni 2023.
Proyek tersebut bertujuan untuk menata Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Dalam kerja sama tersebut, PT TRPN diketahui menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi (m2) dengan durasi kontrak selama lima tahun.
Kontrak tersebut melibatkan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar serta sejumlah penataan di kawasan pelabuhan yang sudah disepakati.
“Penataan yang dilakukan meliputi fasilitas utama seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur pelabuhan,” ujar Hermansyah saat ditemui di lokasi reklamasi, Rabu (15/1/2025).
Selain infrastruktur dasar, PT TRPN juga melakukan perbaikan fasilitas lainnya di sekitar kawasan pelabuhan, termasuk pembangunan kantor, penataan toko-toko, serta pengaktifan kembali tempat lelang dan cold storage.
Hermansyah menjelaskan bahwa reklamasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonstruksi lahan yang sudah menjadi hak milik PT TRPN.
“Rekonstruksi lahan ini dilakukan berdasarkan kepemilikan lahan oleh PT TRPN yang juga sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk wilayah darat. Pagar-pagar yang terlihat di kawasan tersebut merupakan batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada pemilik lahan di sekitar alur laut untuk membuka jalur laut selebar 70 meter.
Menurutnya, meskipun kawasan alur laut ini sudah bersertifikat, masih ada lahan yang berada di atas jalur laut tersebut.