Tipu Daya Sindikat Pengantin Pesanan Jual WNI ke Pria China

Tipu Daya Sindikat Pengantin Pesanan Jual WNI ke Pria China

Ini adalah cerita pengungkapan sindikat ‘pengantin pesanan’. Sindikat ini bertindak bak biro jodoh, menikahkan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara China yang butuh istri. Tapi ada tipu daya yang dipakai sindikat tersebut.

Sindikat ini diungkap Polda Metro Jaya ke publik pada Jumat (6/12) lalu. Hingga hari ini, pengungkapannya masih berlanjut.

Sembilan orang dari sindikat ‘pengantin pesanan’ ini menjadi tersangka. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Mereka semua berbagi peran, ada yang menjadi sponsor, ada yang tinggal di China, ada yang merekrut, dan ada yang menampung para perempuan calon pengantin. Perempuan WNI calon pengantin semula ditampung di Semarang, namun belakangan pindah ke Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari pekerjaan ‘mak comblang’ ini, sindikat dikatakan polisi meraup keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta. Kenapa sih kok orang China mencari jodoh jauh-jauh banget sampai Indonesia? Karena di China biayanya mahal.

"Kenapa (dipilih China) kami dapat infonya, karena kami kebetulan, warga negara China yang sempat kita periksa dia bilang, untuk menikah di China itu sangat mahal, jadi dia mau dari Indonesia karena biaya pernikahan ataupun biaya kehidupan warga negara Indonesia itu nggak terlalu mahal," kata Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, kepada wartawan pada Jumat (6/12) lalu.

Halaman selanjutnya, tipu daya mereka

Lantas, di mana masalahnya? Masalahnya, sindikat ini menjalankan tipu daya. Tipu daya pertama adalah mereka memalsukan identitas para perempuan WNI yang dipesan oleh orang China. Di antara para perempuan itu, ada yang masih di bawah umur dan identitasnya dipalsukan.

"Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Korban yang dipalsukan identitasnya adalah MN alias MC (16). Korban bisa diamankan saat pihak kepolisian menyelidiki tempat penampungan sindikat yang berlokasi di Cengkareng dan Pejaten. Dari hasil penyelidikan, para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

"Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," jelasnya.

Polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China."Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Wira mengatakan para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.

"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber