Tipu Pedagang Gas, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Tipu Pedagang Gas, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria berinisial DRA, pelaku penipuan terhadap pedagang gas di Tangerang. Selain menipu, pelaku sudah lebih dari 3 kali melakukan pencurian di kawasan Tangerang.

"Telah diamankan seorang laki-laki melakukan dugaan penipuan terhadap pedagang gas," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Kompol David Kanitero kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Polisi menerima laporan dari korban bahwa pelaku mulanya datang ke toko gas milik korban, Nyoman, di Jalan Prabusiliwangi pada Kamis (31/10/2024). Pelaku hendak membeli 20 gas ukuran 3 kg dan minta diantar ke sebuah warung.

"Pelaku kemudian meminta gas tersebut diantar ke lokasi selanjutnya di sekitar lapangan Porci Cibodas. Lalu pelaku dan korban mengirim 10 tabung ke TKP karena korban hanya bisa mengangkut 10 tabung menggunakan sepeda motor korban dari toko milik korban," ujarnya.

Sesampai di TKP, pelaku mengaku sebagai pemilik tabung gas 3 kg tersebut kepada pemilik warung dan menjual sebanyak 10 tabung tersebut senilai Rp 1.300.000 tanpa sepengetahuan korban. Uang itu ditransfer pemilik warung kepada pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mengambil tabung kosong di lokasi lain.

"Kemudian korban diberi uang senilai Rp 250.000, untuk pembayaran isi gas 3 Kg dan diiming-imingi pelaku untuk gas 3 Kg yang kosong bisa diambil tempat lainnya yang sudah direncanakan pelaku. Kemudian pelaku dan korban menuju tempat pengambilan gas 3 Kg yang kosong yang sudah direncanakan pelaku, namun ketika perjalanan, pelaku kabur meninggalkan korban," tuturnya.

Polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Polisi melakukan cek TKP dan CCTV hingga akhirnya diketahui identitas pelaku serta tempat tinggal pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Jatiuwung dipimpin Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono. Pelaku ditangkap saat berada di rumah pacarnya di daerah Binong, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/11/2024) malam.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek jatiuwung guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian berupa 10 tabung gas 3 Kg senilai Rp. 2.800.000. Berdasarkan hasil interogasi, selain menipu, pelaku juga pernah mencuri ponsel dan tas. Pencurian sudah dilakukan lebih dari tiga kali.

"Hasil interogasi bahwa pelaku selain menipu korban, pelaku juga mencuri barang milik orang tak dikenal yaitu sekitar bulan Juli 2024 di Pusat Gadai Indonesia Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang berupa 1 HP merek Readme warna hitam dan dijual di daerah Perumnas senilai Rp 150 ribu. Sekitar bulan Maret 2024 sekira 12.00 WIB di kos Kelurahan Bojong Nangka Kabupaten Tangerang berupa 1 HP dan dijual kepada orang lain senilai Rp 300 ribu," ucapnya.

"Sekitar bulan Juli 2024 sekira jam 18.00 WIB di Masjid Perumnas berupa 1 buah tas warna coklat berisi identitas dan dokumen," sambungnya.

Robiin mengatakan untuk menjaga Kamtibmas, Polsek Jatiuwung rutin menggelar patroli. Patroli digelar setiap malam guna mencegah terjadinya aksi pencurian dan kriminalitas di kawasan Jatiuwung, Tangerang.

"Kami rutin berpatroli setiap malam agar masyarakat tetap merasa aman dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas," imbuhnya

Sumber