TKDN Handphone Mau Dikerek ke 40%, Kemenperin Tinjau Pabrik Samsung
Bisnis.com, CIKARANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengunjungi pabrik PT Samsung Electronics Indonesia di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, dalam rangka mempersiapkan rencana pemerintah untuk menaikkan threshold tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi 40% dari sebelumnya 35%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta mengatakan, hingga saat ini, rata-rata nilai TKDN yang telah dipenuhi perusahaan asal Korea Selatan itu rata-rata mencapai 37%.
"Kunjungan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global," kata Setia saat berkunjung ke pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Pria yang juga akrab disapa Tata itu juga menyebut bahwa Samsung berkomitmen untuk memenuhi persyaratan nilai TKDN yang bertujuan untuk mendorong penguatan industri lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, transfer teknologi, dan membangun daya saing industri.
Untuk diketahui, saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35% dalam proses produksinya.
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur di dalam negeri. Samsung Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30% untuk model SM-A356E.
"Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengeskpor produknya, salah satunya PT Samsung Electronics Indonesia," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengapresiasi kontribusi Samsung dalam berinvetasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan TKDN dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya telepon seluler dan tablet.
Selain menyampaikan rencana peningkatan nilai TKDN, Kemenperin bersama Samsung juga melakukan pelepasan ekspor produk SM-A356E/DS ke Filipina yang dibuat di pabrik Cikarang. Namun, nilai dan volume ekspor tidak disampaikan.
PT Samsung Electronics Indonesia juga menunjukkan kinerja ekspor yang luar biasa. Sepanjang 2024, kinerja ekspor PT Samsung Electronic Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di Asean.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk dieskpor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor PT Samsung Electronics Indonesia sebesar 1,56 juta unit," tuturnya.
Adapun, Tata menerangkan bahwa sejak permberlakuan threshold TKDN 35%, industri HKT mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT yang semakin menurun. Pada 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit. Artinya, 94% produk HKT merupakan produksi dalam negeri.
Pada tahun tersebut, produksi dari PT Samsung Electronics Indonesia tercatat mencapai 14 juta unit atau sekitar 28% dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia. Hal ini menunjukkan posisi yang kuat dari PT Samsung Electronics Indonesia di pasar dalam negeri, yang merupakan hasil dari investasinya sejak 2016.
Lebih lanjut, rencana kenaikan threshold TKDN 40% juga dilakukan dengan potensi yang berasal dari PCB assembly yang salah satunya telah digunakan oleh PT Samsung Electronics Indonesia dengan menggunakan mesin SMT. Proses tersebut menyumbang angka TKDN sebesar 8% pada aspek manufaktur.